TIPS UNTUK MENGHINDARI TILANG DARI KEPOLISIAN KARENA MATI PAJAK KENDARAAN

TIPS UNTUK MENGHINDARI TILANG DARI KEPOLISIAN KARENA MATI PAJAK KENDARAAN

Seputartips.com - Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas bisa anda cek Disini.

 
Kali ini seputartips.com ingin berbagi info terbaru mengenai Tips Untuk Menghindari Tilang Dari Kepolisian Karena Mati Pajak Kendaraan. Inilah beberapa tips ataupun trik untuk menghindari tilang dikarenakan anda membawa kendaraan mati pajak. 
  1. Polisi tidak berhak menilang Motor / Mobil yang mati pajak.
  2. Pengendara mengajukan komplain secara resmi jika Polisi tetap mengambil tindakan menilang.
  3. Pengendara bisa mencatat nama Polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
  4. Jika Polisi memakai rompi suruh untuk membuka rompinya dan jangan lupa mencatat nama nya.
  5. Kalo Polisi nya tetap ngotot, tanyakan pada Polisi Tersebut tentang peraturannya dan pasal berapa.
  6. Minta menunjukkan tentang peraturan nya, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang.
  7. Mati Pajak atau telat bayar pajak itu sudah ada sanksi nya tersendiri yaitu denda dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).
Inilah beberapa tips untuk menghindari dari tilang dikarenakan kendaraan mati pajak. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,  

"Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya tidak bisa ditilang"

Semoga dengan info dan artikel ini bermanfaat untuk semua warga Negara Indonesia agar masyarakat tidak dibodohi. Salam Indonesia pintar dan lawan pembodohan.